Oleh : Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kepemimpinan daerah di era digital menuntut tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di Provinsi Jambi, dapat dikatakan “paradigma baru dalam membangun Jambi mantap Jilid 1 dan 2”, yang kami istilahkan “Lex Al Harisiana”, yaitu sistem hukum dan pemerintahan yang berlandaskan integritas moral, partisipasi publik, dan penegakan hukum. Paradigma ini tumbuh dari praktik kepemimpinan Gubernur Al Haris yang menekankan keterbukaan data, kolaborasi dengan lembaga pengawas, dan kebijakan berbasis keadilan sosial (Hidayat, 2023, hlm. 14).

Lex Al Harisiana, berfungsi sebagai jembatan antara hukum normatif (lex) dan moralitas sosial. Dengan prinsip ini, pemerintahan daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan terukur akuntabilitasnya (Rahmawati, 2024, hlm. 27).

Jambi Mantap Jilid 2: Membangun Keunggulan dan Kemandirian

Visi Jambi Mantap Jilid 2 berorientasi pada keunggulan daerah yang berbasis potensi lokal “Pro-Jambi”. Pemerintah Provinsi Jambi menekankan pentingnya pertanian, perkebunan, energi, dan ekonomi kreatif sebagai pilar kemandirian, selain aspek pendidikan, kesehatan, budaya dan keagamaan. (Setiyono & Astutik, 2024, hlm. 45).

Baca juga:  Stimulus Ekonomi 2025 Rp24,44 Triliun: Solusi Jangka Pendek atau Beban Fiskal Baru?

Menurut laporan Bappeda (2024), PDRB Jambi meningkat dari Rp 200 triliun pada 2020 menjadi Rp 248 triliun pada 2024, menunjukkan pertumbuhan rata-rata 4,5 % per tahun. Program hilirisasi sawit dan karet menjadi contoh nyata penguatan ekonomi daerah yang sesuai dengan semangat “Lex Al Harisiana”, berdikari tetapi transparan.

Lex Al Harisiana: Kiat Good Governance Jambi Mantap

Lex Al Harisiana, dibangun di atas lima prinsip utama tata kelola: transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, kolaborasi kelembagaan, dan kepemimpinan etis.

1. Transparansi kebijakan dan keuangan

Kajian Saputri et al. (2024, hlm. 83) menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah berpengaruh positif terhadap keterbukaan laporan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan portal Open Data Jambi untuk menampilkan realisasi APBD dan laporan proyek pembangunan (Diskominfo Jambi, 2025).

Baca juga:  Iran vs Israel : Perang Dua Sahabat Lama yang Berdampak Pada Ekonomi Global

2. Akuntabilitas kelembagaan

Hasil penelitian Badewin et al. (2025, hlm. 116) menegaskan bahwa sistem pengendalian internal dan audit independen meningkatkan efisiensi keuangan daerah hingga 18 %.

3. Partisipasi publik

Program Jambi Tanggap Publik memberi ruang masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengawasan secara daring, bentuk implementasi langsung Lex Al Harisiana (Purwanti, 2024, hlm. 61).

4. Kolaborasi lembaga pengawas

Pemprov Jambi dan BPKP menandatangani Rencana Aksi Kolaboratif Pencegahan Korupsi 2025, menegaskan arah tata kelola yang berbasis pencegahan (BPKP Jambi, 2025).

5. Kepemimpinan etis dan integritas

Al Haris menolak gratifikasi proyek dan menginstruksikan semua pejabat melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN, memperkuat dimensi moral Lex Al Harisiana (Kompas, 2024, hlm. 3).

BPKP: Pengawasan yang Mencerahkan

Peran BPKP bukan sekadar auditor ex post, tetapi mitra kolaboratif dalam memastikan kebijakan tepat sasaran. Dalam kerangka Lex Al Harisiana, pengawasan dipahami sebagai upaya mencerdaskan birokrasi.

Baca juga:  Mengapa Stokpile dan TUKS PT. SAS Harus Dihentikan ?

BPKP (2025, hlm. 9) melaporkan bahwa pendampingan kebijakan MBG (Makan Bergizi Gratis) dan pengelolaan koperasi rakyat berhasil meningkatkan efisiensi belanja publik hingga 12 %.

Integritas Gubernur dan OPD untuk Rakyat Jambi

Integritas kepemimpinan menjadi tulang punggung Lex Al Harisiana. Gubernur Al Haris memimpin dengan prinsip “taat hukum dan jujur dalam pelayanan.” Dalam empat tahun terakhir, Pemprov Jambi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut (BPK RI, 2024).

OPD wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) berbasis hasil, bukan aktivitas. Menurut Loso et al. (2024, hlm. 72), transparansi administrasi publik meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah hingga 15 %.

Kebijakan Pro-Jambi: Meretas Ketertinggalan dan Membingkai Keunggulan

Kebijakan pro-Jambi diarahkan untuk menekan kesenjangan dan memperkuat keunggulan daerah. Data BPS (2025) mencatat:

1. Pertumbuhan ekonomi 4,99 % (y-on-y) pada Triwulan II 2025;

2. Angka kemiskinan turun dari 7,58 % (2023) menjadi 7,19 % (2025);