Dalam juknis yang diterbitkan, Pemkot menetapkan sejumlah langkah konkret:
- Pendataan ulang seluruh kendaraan penerima subsidi untuk memastikan keakuratan data.
- Pemasangan stiker resmi dan verifikasi kendaraan yang berhak mengisi di SPBU.
- Penerapan sistem barcode dan kewajiban menunjukkan STNK asli setiap kali pengisian dilakukan.
- Pembatasan nominal pengisian per hari: Rp200 ribu untuk mobil roda empat dan Rp350 ribu untuk kendaraan roda enam.
- Kebijakan ini dikecualikan untuk bus pariwisata berukuran medium, yang dianggap nonkomersial dan mendukung sektor wisata daerah.
Maulana menambahkan bahwa pendataan dilakukan secara bertahap dan berbasis data valid agar tidak terjadi penyimpangan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian, Pertamina, dan pengelola SPBU.
Juknis tersebut resmi diberlakukan pada Selasa (21/10/2025) dan pelaksanaannya diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan.
“Besok juknis ini mulai berlaku. Kami ingin pengawasan dilakukan bersama-sama, agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat dan tidak disalahgunakan,” tegas Maulana.
Tim pengawas akan memastikan setiap kendaraan yang melakukan pengisian telah memenuhi kriteria dan tercatat dalam sistem pendataan. Menurut Maulana, pengawasan bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi hak masyarakat agar subsidi tepat sasaran.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan kebijakan tersebut. Ia meminta semua pihak menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis selama masa transisi kebijakan.
“Kalau ada kejanggalan atau kendala di lapangan, segera laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani akan diarahkan ke SPBU lain. Kami minta semua pihak tetap tertib,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya juknis ini, Pemerintah Kota Jambi berharap distribusi solar bersubsidi menjadi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan di titik-titik rawan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kita ingin BBM subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak, tidak ada lagi penyimpangan. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas, agar ekonomi tetap bergerak dan transportasi berjalan lancar,” pungkas Maulana. (*)
Tinggalkan Balasan