TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pasca muncul banyak keluhan dari sopir angkutan dan bus yang kesulitan memperoleh solar hingga menimbulkan antrean panjang kendaraan besar di sejumlah SPBU membuat Pemkot Jambi melakukan upaya-upaya konkrit guna membuat situasi kembali normal.
Setelah sebelumnya ini Walikota Jambi, Maulana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2025, kini kembali diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur pengisian solar bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Kota Jambi.
Kepada media, Walikota Jambi mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar penertiban, tetapi upaya mengembalikan asas keadilan dalam penyaluran subsidi.
“Kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah terhadap kemacetan yang timbul di ruas-ruas jalan. Kondisi ini berdampak terhadap kelancaran aktivitas ekonomi, terutama sektor UMKM. Karena itu, kebijakan ini penting untuk menata ulang mekanisme pengisian solar bersubsidi,” jelas Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Senin (20/10/2025).
Langkah ini merupakan hasil audiensi antara Pemerintah Kota Jambi, Forkopimda, dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih, yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, serta perwakilan sopir bus dan angkutan material.
Maulana menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran. Tanpa penataan, katanya, subsidi rawan disalahgunakan.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi. Dengan begitu, kemacetan di SPBU bisa diurai dan distribusi berjalan lancar,” ujarnya.
Dalam juknis yang diterbitkan, Pemkot menetapkan sejumlah langkah konkret:
- Pendataan ulang seluruh kendaraan penerima subsidi untuk memastikan keakuratan data.
- Pemasangan stiker resmi dan verifikasi kendaraan yang berhak mengisi di SPBU.
- Penerapan sistem barcode dan kewajiban menunjukkan STNK asli setiap kali pengisian dilakukan.
- Pembatasan nominal pengisian per hari: Rp200 ribu untuk mobil roda empat dan Rp350 ribu untuk kendaraan roda enam.
- Kebijakan ini dikecualikan untuk bus pariwisata berukuran medium, yang dianggap nonkomersial dan mendukung sektor wisata daerah.
Maulana menambahkan bahwa pendataan dilakukan secara bertahap dan berbasis data valid agar tidak terjadi penyimpangan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian, Pertamina, dan pengelola SPBU.
Juknis tersebut resmi diberlakukan pada Selasa (21/10/2025) dan pelaksanaannya diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan.
“Besok juknis ini mulai berlaku. Kami ingin pengawasan dilakukan bersama-sama, agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat dan tidak disalahgunakan,” tegas Maulana.
Tim pengawas akan memastikan setiap kendaraan yang melakukan pengisian telah memenuhi kriteria dan tercatat dalam sistem pendataan. Menurut Maulana, pengawasan bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi hak masyarakat agar subsidi tepat sasaran.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan kebijakan tersebut. Ia meminta semua pihak menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis selama masa transisi kebijakan.
“Kalau ada kejanggalan atau kendala di lapangan, segera laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani akan diarahkan ke SPBU lain. Kami minta semua pihak tetap tertib,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya juknis ini, Pemerintah Kota Jambi berharap distribusi solar bersubsidi menjadi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan di titik-titik rawan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kita ingin BBM subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak, tidak ada lagi penyimpangan. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas, agar ekonomi tetap bergerak dan transportasi berjalan lancar,” pungkas Maulana. (*)
Tinggalkan Balasan