Kuasa hukum keluarga korban dari Biro Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Jambi, Julianto Siboro dan Sonny Pardede, turut mendampingi istri dan anak korban selama proses berlangsung.

Julianto menyebut, meski kegiatan berjalan aman dan kondusif, ada beberapa adegan yang tidak masuk akal bila dibandingkan dengan luka-luka yang diderita korban.

“Situasi yang tergambar dari pelaksanaan rekonstruksi tadi berjalan aman dan kondusif walaupun kami melihat ada beberapa adegan yang tidak masuk akal terutama perbuatan tersangka apabila dibandingkan dengan luka-luka yang diderita korban. Kami menduga pelaku lebih dari satu orang dan berharap ini bisa didalami oleh penyidik ataupun jaksa,” jelas Julianto.

Sonny Pardede menambahkan, terdapat keterangan pelaku yang tidak sesuai dengan beberapa kesaksian lain.

Baca juga:  Warga Desa Rukam, Ditangkap Polisi Usai Curi Kelapa Sawit di PT EWF

“Kalau dari rekonstruksi tadi, itu merupakan kewenangan kepolisian dan petunjuk jaksa agar perbuatan yang dilakukan tersangka menjadi jelas. Tadi ada juga saksi yang tidak hadir dan infonya tidak mendapat undangan. Ini sangat kita sayangkan sehingga ada keterangan yang terlewat pastinya. Jelas harapan kami nantinya apabila berkas sudah lengkap, pihak Kejaksaan bisa bekerja dengan serius dan maksimal,” ungkap Sonny.

Pihak keluarga korban mengapresiasi pelaksanaan rekonstruksi, namun berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

“Kami menyerahkan semua proses kepada pihak berwenang dan juga terima kasih kepada rekan juang Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi yang sudah membantu dan mengawal kasus ini agar tetap berjalan sesuai ketentuan,” tutup TS.

Baca juga:  Apresiasi Respon Kapolresta Jambi: Yung Yung Chandra Meminta Kasus Pengrusakan Bangunan Miliknya Segera Tuntas

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap Rustam Sibarani terjadi pada 4 Agustus 2025 di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. (*)