TANYAFAKTA.CO, MERSAM – Keluarga korban pembunuhan mendiang RS warga Mersam menilai proses rekonstruksi kasus yang digelar pada Senin siang (20/10/2025) sarat akan kejanggalan.
Rekonstruksi yang berlangsung di lingkungan Mapolres Batanghari sekitar pukul 11.00–13.30 WIB itu dihadiri oleh pihak Kejaksaan, penasihat hukum keluarga korban dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Provinsi Jambi, serta tersangka. Kegiatan digelar oleh Satreskrim Polres Batanghari bersama Polsek Mersam.
TS selaku anak korban yang ikut hadir dalam rekonstruksi, mengaku kecewa dan menilai proses tersebut tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
“Kami pihak korban melihat antara keterangan pelaku dengan fakta pada korban sangat berbeda dalam rekonstruksi yang dilaksanakan,” ujar Tika.
Ia menilai rekonstruksi seolah hanya berdasar pada pengakuan pelaku tanpa mempertimbangkan hasil visum terhadap mendiang ayahnya.
“Rekonstruksi yang dilaksanakan hanya begitu saja percaya pada keterangan pelaku yang hanya memukul mendiang sebanyak dua kali menggunakan tojok sawit. Padahal jelas luka-luka yang diderita ada di kepala, kuping, pipi, tangan, dan kaki. Kami kecewa pelaku tidak jujur dalam memberikan keterangan,” jelasnya.
Tika juga menyoroti proses hukum sejak awal yang menurutnya janggal.
“Proses hukum ini dari awal kejadian sampai saat ini terkesan janggal. Dari keterangan yang kami dapat pada saat penyidikan dan saat keluarga bersama rekan juang PBB turun ke Desa Bukit Harapan bertemu beberapa saksi terdapat perbedaan,” pungkasnya.
Diketahui, rekonstruksi tersebut menampilkan lebih dari 40 adegan dengan menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi.
Kuasa hukum keluarga korban dari Biro Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Jambi, Julianto Siboro dan Sonny Pardede, turut mendampingi istri dan anak korban selama proses berlangsung.
Julianto menyebut, meski kegiatan berjalan aman dan kondusif, ada beberapa adegan yang tidak masuk akal bila dibandingkan dengan luka-luka yang diderita korban.
“Situasi yang tergambar dari pelaksanaan rekonstruksi tadi berjalan aman dan kondusif walaupun kami melihat ada beberapa adegan yang tidak masuk akal terutama perbuatan tersangka apabila dibandingkan dengan luka-luka yang diderita korban. Kami menduga pelaku lebih dari satu orang dan berharap ini bisa didalami oleh penyidik ataupun jaksa,” jelas Julianto.
Sonny Pardede menambahkan, terdapat keterangan pelaku yang tidak sesuai dengan beberapa kesaksian lain.
“Kalau dari rekonstruksi tadi, itu merupakan kewenangan kepolisian dan petunjuk jaksa agar perbuatan yang dilakukan tersangka menjadi jelas. Tadi ada juga saksi yang tidak hadir dan infonya tidak mendapat undangan. Ini sangat kita sayangkan sehingga ada keterangan yang terlewat pastinya. Jelas harapan kami nantinya apabila berkas sudah lengkap, pihak Kejaksaan bisa bekerja dengan serius dan maksimal,” ungkap Sonny.
Pihak keluarga korban mengapresiasi pelaksanaan rekonstruksi, namun berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
“Kami menyerahkan semua proses kepada pihak berwenang dan juga terima kasih kepada rekan juang Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi yang sudah membantu dan mengawal kasus ini agar tetap berjalan sesuai ketentuan,” tutup TS.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap Rustam Sibarani terjadi pada 4 Agustus 2025 di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. (*)


Tinggalkan Balasan