“Ini skenario konflik lahan antara korporasi dan rakyat kecil. Penangkapan terhadap Thawaf Aly sangat tidak berdasar dan sarat kepentingan,” tegas Azhari.
Sementara itu, Agus Efandri menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang menurutnya berpihak pada pemilik modal.
“Mafia tanah seperti Sucipto bebas yang sudah jelas mendalangi pencurian sawit dikawasan hutan lengkap dengan bukti,bisa tak tersentuh hukum. Sementara petani seperti Thawaf Aly dituduh tanpa bukti langsung ditangkap dan ditahan. Ini bentuk ketimpangan hukum yang harus dilawan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa penetapan Thawaf Aly sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai serta dapat dibuktikan dalam tahap pembuktian selanjutnya,” ujar kuasa hukum termohon di hadapan majelis hakim.
Polda Jambi juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan, serta menyatakan seluruh tindakan penyidik didukung bukti permulaan yang cukup.
Persidangan praperadilan ini masih akan berlanjut di PN Jambi. Pihak pemohon berjanji akan mengungkap lebih banyak fakta yang diyakini menunjukkan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara terhadap Thawaf Aly. (*)
Tinggalkan Balasan