TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Sidang praperadilan aktivis tani Thawaf Aly terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, (20/10/2025) kemarin pagi.
Pada sidang yang dipimpin hakim Halim Tunggal Deny Firdaus dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Jmb tersebut, tim kuasa hukum Thawaf Aly yakni Ahmad Azhari, Agus Efandri, Syamsurizal, dan Ringkot Nedy Harahap dari Pantasirua & Yatsirubisatya Law Firm menilai penetapan, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya cacat hukum dan karenanya batal demi hukum.
Kuasa hukum Thawaf Aly menegaskan tindakan penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi melanggar Pasal 77 huruf a KUHAP, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup. Tim hukum juga menilai dasar kepemilikan lahan yang dijadikan acuan penyidik, yakni sporadik tahun 2013, tidak relevan dengan lokasi perkara.
Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly tidak sah, serta memerintahkan Polda Jambi segera membebaskannya.
“Penetapan hingga penahanan terhadap klien kami dilakukan sebelum pemeriksaan selesai, tanpa dasar hukum yang sah, dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Ahmad Azhari di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian buah sawit di lahan pelepasan kawasan hutan yang belum dibebani hak apa pun di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Thawaf Aly ditangkap pada 29 September 2025 dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut sarat rekayasa dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani, karena akar persoalannya adalah sengketa lahan antara petani Merbau dan pengusaha sawit asal Medan, Sucipto Yudodiharjo.
“Ini skenario konflik lahan antara korporasi dan rakyat kecil. Penangkapan terhadap Thawaf Aly sangat tidak berdasar dan sarat kepentingan,” tegas Azhari.
Sementara itu, Agus Efandri menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang menurutnya berpihak pada pemilik modal.
“Mafia tanah seperti Sucipto bebas yang sudah jelas mendalangi pencurian sawit dikawasan hutan lengkap dengan bukti,bisa tak tersentuh hukum. Sementara petani seperti Thawaf Aly dituduh tanpa bukti langsung ditangkap dan ditahan. Ini bentuk ketimpangan hukum yang harus dilawan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa penetapan Thawaf Aly sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai serta dapat dibuktikan dalam tahap pembuktian selanjutnya,” ujar kuasa hukum termohon di hadapan majelis hakim.
Polda Jambi juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan, serta menyatakan seluruh tindakan penyidik didukung bukti permulaan yang cukup.
Persidangan praperadilan ini masih akan berlanjut di PN Jambi. Pihak pemohon berjanji akan mengungkap lebih banyak fakta yang diyakini menunjukkan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara terhadap Thawaf Aly. (*)


Tinggalkan Balasan