“Apabila isu ini keluar ke publik akan banyak isu-isu liar bermunculan mengapa CSR tersebut hanya ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mencegah adanya kesalahpahaman dari pemkot Jambi karena  belum bisa memastikan nominal hasil pengerjaan maupun jumlah bantuan yang akan diserahkan.

“Nanti kan kita malu kalau langsung kita janjikan misalnya dengan memberikan beberapa unit, Pemerintah Kota Jambi berekspektasi tinggi, eh pas sudah penyerahan tidak sesuai,” katanya.

Lebih jauh, Yudha mengungkapkan bahwa dalam MoU tersebut pihaknya tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia beralasan, keterlibatan DLH dikhawatirkan akan menimbulkan isu baru soal nilai ekonomi limbah dan hasil pengerjaan.

Baca juga:  Galeri Alam Abadi: Ketika Goresan Batu Bukit Bulan Menyapa Dunia Modern

“Dengan diketahuinya aktivitas ini secara umum akan muncul isu soal kabel ataupun hasil pengerjaan yang rentan digiring isunya,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuruan TanyaFakta.co, kabel-kabel tersebut merupakan sisa pengerjaan proyek Akatara Gas Processing Facilities (AGPF) di Desa Bram Itam Raya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proyek itu dikerjakan oleh PT JGC Indonesia sebagai kontraktor dari Jadestone Energy, dan telah dinyatakan selesai pada Rabu (14/10/2025) lalu.

Pada saat wawancara berlangsung, Yudha mengatakan proses pengerjaan masih berlangsung dengan hasil sementara berupa 4 ton besi dan 825 kilogram kabel yang terdiri dari 400 kilogram tembaga serta sisanya aluminium dan kawat dari total limbah yang diterima yaitu sebanyak tiga truk.

Baca juga:  Besok ! Usman Ermulan Akan Dilantik Jadi Ketua IKAL-Lemhannas Jambi : Tokoh Muda Ramaikan Kepengurusan

Untuk menggali informasi lebih lanjut, TanyaFakta.co mencoba menghubungi Onico, perwakilan PT JGC Indonesia yang mengawal proses pengangkutan limbah non-B3 ke Bank Sampah Jambi Dreams.

Akan tetapi Onico enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai alasan pemilihan Pemerintah Kota Jambi sebagai penerima CSR.

“Saya masih nunggu Legal department kami, karena pertanyaan ini terkait dengan Company. Prosedur baku perusahaan harus melalui Company representative,” ujar Onico, perwakilan PT JGC, Senin (20/10/2025).

Beberapa hari kemudian, saat dihubungi ulang, Onico tidak lagi memberikan jawaban.

Dalam dokumen MoU antara PT JGC dan Bank Sampah Induk Jambi Dreams, diketahui terdapat tembusan kepada Kepala DLH Kota Jambi.

Namun, lagi-lagi saat dikonfirmasi, Plt Kepala DLH Kota Jambi, M. Yulianus, saat pada Rabu (22/10/2025) pagi, memilih untuk tidak memberikan komentar. (AAS)

Baca juga:  Perkuat Silaturahmi dan Nasionalisme, Eks Napiter di Jambi Kompak Kurban 3 Ekor Sapi