TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kabar bahagia datang bagi Pemerintah Kota Jambi di bidang kebersihan. Pasalnya,  Awal September lalu, Bank Sampah Induk Dream menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT JGC Indonesia terkait dukungan pengembangan program kebersihan di Kota Jambi.

Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk rencana pemberian bantuan gerobak sampah kepada Pemkot Jambi, bagian dari upaya mewujudkan “Kota Jambi Bahagia” yang bersih dari sampah.

Niat baik ini disampaikan oleh Yudha, CEO Bank Sampah Induk Jambi Dreams yang juga menjabat sebagai Ketua Regional Wilayah Sumatera.

Kepada TanyaFakta.co, Yudha mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diserahkan setelah proses pengerjaan pengupasan kabel yang diterima dari PT JGC Indonesia selesai dilakukan.

“Bank Sampah Induk Dreams ditunjuk untuk mengerjakan penanganan limbah/sisa sampah itu (kabel) tadi, kemudian dibayar berupa biaya penanganan proses pengerjaan,” tutur Yudha, Minggu (19/10/2025) pagi.

Sebelumnya, PT JGC Indonesia diketahui telah menghibahkan sisa material konstruksi non-B3, di antaranya kabel, besi, dan rockwool, kepada Bank Sampah Jambi Dreams.

Lembaga non-profit itu ditunjuk sebagai pengelola limbah dalam rangka pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT JGC Indonesia untuk mendukung program kebersihan Pemerintah Kota Jambi.

Baca juga:  Masyarakat Adat Natinggir Di Pukul Hingga Kritis : Sampai Kapan Masyarakat Di Kriminalisasi ?

Menurut Yudha, hasil pengerjaan berupa besi, aluminium, dan tembaga akan dihibahkan kembali kepada Pemkot Jambi sebagai CSR untuk pengadaan gerobak motor, tong sampah, dan alat penyapuan. Bantuan serupa juga direncanakan untuk beberapa daerah lain seperti Kuala Tungkal, Bungo, dan Sabak.

Namun prosesnya tak sepenuhnya mulus. Dalam tahap pengangkutan, pihak yang ditunjuk untuk membawa limbah tersebut justru berusaha memindahkan kabel ke Cilegon.

“Namun digagalkan oleh pihak PT JGC yang sudah menunggu di lokasi pembongkaran,” kata Yudha.

Tetapi yang menjadi sorotan adalah proyek ini dijalankan tanpa publikasi dan bahkan dikabarkan tidak dilaporkan kepada Pemerintah Kota Jambi. Yudha menyebut, pihaknya sengaja menutup informasi tersebut dari masyarakat, termasuk dari media.

“Setelah selesai pengerjaan baru akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk CSR-nya yang nanti akan dibagikan kepada kelompok-kelompok pengelola sampah langsung oleh Bapak Wali Kota Jambi,” ujarnya.

Yudha berdalih kerahasiaan itu diperlukan untuk menghindari spekulasi publik.

Baca juga:  Antisipasi Klaim Tanah Sepihak, Pemkab Muaro Jambi Patok Tanah di Angso Dano

“Apabila isu ini keluar ke publik akan banyak isu-isu liar bermunculan mengapa CSR tersebut hanya ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mencegah adanya kesalahpahaman dari pemkot Jambi karena  belum bisa memastikan nominal hasil pengerjaan maupun jumlah bantuan yang akan diserahkan.

“Nanti kan kita malu kalau langsung kita janjikan misalnya dengan memberikan beberapa unit, Pemerintah Kota Jambi berekspektasi tinggi, eh pas sudah penyerahan tidak sesuai,” katanya.

Lebih jauh, Yudha mengungkapkan bahwa dalam MoU tersebut pihaknya tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia beralasan, keterlibatan DLH dikhawatirkan akan menimbulkan isu baru soal nilai ekonomi limbah dan hasil pengerjaan.

“Dengan diketahuinya aktivitas ini secara umum akan muncul isu soal kabel ataupun hasil pengerjaan yang rentan digiring isunya,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuruan TanyaFakta.co, kabel-kabel tersebut merupakan sisa pengerjaan proyek Akatara Gas Processing Facilities (AGPF) di Desa Bram Itam Raya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proyek itu dikerjakan oleh PT JGC Indonesia sebagai kontraktor dari Jadestone Energy, dan telah dinyatakan selesai pada Rabu (14/10/2025) lalu.

Baca juga:  Peduli Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, Maulana-Diza Akan Tingkatkan Kompetensi Guru

Pada saat wawancara berlangsung, Yudha mengatakan proses pengerjaan masih berlangsung dengan hasil sementara berupa 4 ton besi dan 825 kilogram kabel yang terdiri dari 400 kilogram tembaga serta sisanya aluminium dan kawat dari total limbah yang diterima yaitu sebanyak tiga truk.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, TanyaFakta.co mencoba menghubungi Onico, perwakilan PT JGC Indonesia yang mengawal proses pengangkutan limbah non-B3 ke Bank Sampah Jambi Dreams.

Akan tetapi Onico enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai alasan pemilihan Pemerintah Kota Jambi sebagai penerima CSR.

“Saya masih nunggu Legal department kami, karena pertanyaan ini terkait dengan Company. Prosedur baku perusahaan harus melalui Company representative,” ujar Onico, perwakilan PT JGC, Senin (20/10/2025).

Beberapa hari kemudian, saat dihubungi ulang, Onico tidak lagi memberikan jawaban.

Dalam dokumen MoU antara PT JGC dan Bank Sampah Induk Jambi Dreams, diketahui terdapat tembusan kepada Kepala DLH Kota Jambi.

Namun, lagi-lagi saat dikonfirmasi, Plt Kepala DLH Kota Jambi, M. Yulianus, saat pada Rabu (22/10/2025) pagi, memilih untuk tidak memberikan komentar. (AAS)