Menanggapi peristiwa tersebut, Aktivis Agraria dan Advokat Azhari menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Renah Alai.

“Upaya main hakim sendiri ini sangat disayangkan. Tidak hanya tak terpuji, tapi juga menabrak undang-undang dan nilai-nilai adat yang bersumber dari nilai suci agama. Saya yakin ini perilaku oknum dengan tujuan tertentu,” ujar Azhari.

Ia menegaskan bahwa semua aturan di bawah undang-undang memiliki hierarki yang jelas dengan UUD 1945 sebagai dasar tertinggi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Di dalamnya ada nilai-nilai Pancasila yang wajib dipedomani semua elemen bangsa dari Sabang sampai Merauke. Perbuatan premanisme dapat dijerat pidana berlapis seperti pencurian bersama, pengeroyokan, dan perusakan,” tambahnya.

Baca juga:  Pemprov Jambi Naikkan Status Karhutla Menjadi Siaga Darurat

“Bahkan bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 94 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) jika tidak bisa membuktikan alasan pendudukan TNKS sebagai tanah adat dengan izin Kementerian Kehutanan,” jelas Azhari.

Azhari menilai, persoalan ini krusial dan pelik sehingga harus diselesaikan lintas sektoral dan lintas provinsi.

“Keselamatan warga pendatang harus diutamakan dan dilindungi. Pelaku kejahatan rasial terorganisir harus ditangkap aparat keamanan. Karena ini kelompok terorganisir, patut diduga ada penyandang dana di belakangnya. Pemerintah harus meluruskan pemahaman tentang masyarakat adat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Petani Kopi Lembah Masurai, Ginando, turut menanggapi situasi tersebut.

Baca juga:  SPI Tutup Rangkaian Kongres dengan Pertemuan Petani Transmigran di Tanjung Jabung Timur

“Sebelumnya, sekitar dua bulan yang lalu, 65 orang petani didatangi massa dan dipaksa membuat surat pernyataan bagi hasil. Salah seorang petani korban bahkan sempat melapor ke Polsek Masurai karena keselamatan nyawanya terancam. Sepertinya Pemkab dan Polres Merangin tak mampu menyelesaikan ini. Kapolri bisa ambil alih,” ujar Ginando. (*)