Namun, kekhawatiran warga tetap muncul. Salah satu warga, La Ode Manggasa, mempertanyakan nasib lahan yang telah masuk dalam zona merah.

“Bagaimana kalau tanah yang sudah masuk zona merah dan masyarakat tidak menjualnya, apakah perusahaan tetap akan memaksa?” tanyanya.

Menanggapi hal itu, pihak Acecor PT Krida menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memaksa warga menjual tanahnya.

“Itu tidak benar. Kami tidak akan memaksa masyarakat menjual tanahnya. Serahkan kepada kami untuk penyelesaiannya. Kami juga tidak ingin terjadi konflik antara warga dan pelaku penjualan tanah. Kasus ini akan kami proses secara hukum,” tegas perwakilan perusahaan.

Sementara itu, warga yang menjadi korban mengaku kecewa dan menuntut keadilan.

Baca juga:  HTN 2024, Christian DN Soroti Minimnya Gagasan Cabup Tanjabbar Untuk Kesejahteraan Masyarakat Tani

“Kami taat bayar pajak, tapi kenapa hak kami dijual begitu saja? Kami punya bukti sertifikat tanah,” ungkap salah satu warga yang dirugikan.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pelaku penjualan tanah ilegal tersebut.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polsek Parigi. Bila tidak ada tanggapan, kami akan bawa laporan ini ke tingkat Polres Muna,” tegas warga Wasolangka. (*)