TANYAFAKTA.CO, MUNA — Suasana di Kelurahan Wasolangka, Kabupaten Muna, mendadak memanas setelah tujuh anggota tim Acecor dari PT Krida, perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit asal Jakarta, melakukan monitoring terhadap lahan yang diduga telah dijual melalui perantara warga setempat berinisial A tanpa sepengetahuan para pemilik tanah, Selasa (28/10/2025).
Kedatangan tim perusahaan pada pukul 10.25 WITA itu langsung menarik perhatian ratusan warga. Mereka berbondong-bondong menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hasilnya, dugaan tersebut benar adanya.
“Sekitar 1.014 bidang tanah dan ratusan bidang tanah lainnya dijual tanpa sepengetahuan pemilik lahan di wilayah Wasolangka,” ujar salah satu anggota tim Acecor PT Krida dari pusat Jakarta, dikutip dari Tegas.co pada Kamis, (30/10/2025).
Pihak perusahaan juga mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen tanda tangan yang tidak sesuai prosedur dari instansi pemerintah setempat (kelurahan) saat proses pembelian tanah dilakukan oleh PT Krida melalui perantara tersebut.
Akibat temuan itu, tim Acecor PT Krida langsung turun meninjau lapangan dan mendapati bahwa sebagian besar warga tidak mengetahui tanah mereka telah dijual.
“Hampir semua masyarakat tidak tahu-menahu tentang penjualan tanah mereka,” ungkap Haswin, salah satu warga yang menjadi korban pengklaiman lahan.
Perwakilan tim Acecor menjelaskan, kedatangan mereka ke Wasolangka bertujuan mengumpulkan bukti serta memastikan bahwa pihak penjual berinisial A akan mengganti rugi seluruh tanah masyarakat yang telah dijual ke PT Krida.
“Besok akan hadir dua Kanit Reskrim dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap A dan rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam penjualan lahan tersebut,” jelas perwakilan tim Acecor PT Krida.
Namun, kekhawatiran warga tetap muncul. Salah satu warga, La Ode Manggasa, mempertanyakan nasib lahan yang telah masuk dalam zona merah.
“Bagaimana kalau tanah yang sudah masuk zona merah dan masyarakat tidak menjualnya, apakah perusahaan tetap akan memaksa?” tanyanya.
Menanggapi hal itu, pihak Acecor PT Krida menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memaksa warga menjual tanahnya.
“Itu tidak benar. Kami tidak akan memaksa masyarakat menjual tanahnya. Serahkan kepada kami untuk penyelesaiannya. Kami juga tidak ingin terjadi konflik antara warga dan pelaku penjualan tanah. Kasus ini akan kami proses secara hukum,” tegas perwakilan perusahaan.
Sementara itu, warga yang menjadi korban mengaku kecewa dan menuntut keadilan.
“Kami taat bayar pajak, tapi kenapa hak kami dijual begitu saja? Kami punya bukti sertifikat tanah,” ungkap salah satu warga yang dirugikan.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pelaku penjualan tanah ilegal tersebut.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polsek Parigi. Bila tidak ada tanggapan, kami akan bawa laporan ini ke tingkat Polres Muna,” tegas warga Wasolangka. (*)




Tinggalkan Balasan