Pendukung Pilkada oleh DPRD kerap menyebut efisiensi anggaran sebagai pembenaran. Namun, demokrasi tidak bisa diukur semata-mata dari penghematan biaya. Biaya politik yang sesungguhnya justru muncul ketika akuntabilitas publik melemah dan kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite.
Jika persoalan Pilkada langsung adalah politik uang dan konflik, solusi yang tepat adalah memperbaiki tata kelola kepemiluan yang meliputi regulasi, memperkuat penegakan hukum, dan meningkatkan pengawasan, bukan menarik kembali hak pilih rakyat.
Pada akhirnya, Pilkada oleh DPRD bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pilihak politik dengan konsekuensi konstitusional yang serius. Di tengah demokrasi yang masih rentan terhadap korupsi, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD merupakan langkah mundur yang berisiko melemahkan sistem presidensial dan demokrasi lokal sekaligus.
Masa depan demokrasi tidak semestinya dikorbankan hanya untuk memenuhi kerinduan elite yang tidak pernah belajar dari kegagalan sistem di masa lalu.
Oleh karena itu, perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus dikaji sencara mendalam dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, keseimbangan kekuasaan, dan partisipasi masyarakat dalam tata Kelola pemerintahan daerah agar dapat mencerminkan kepentingan rakyat secara luas dan menjaga kualitas demokrasi lokal di Indonesia.
Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas JambiÂ





Tinggalkan Balasan