TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA., mengisi kuliah umum bertajuk “Dinamika Konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia Pasca-Reformasi” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) bagi mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, dan Doktor Ilmu Hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Gedung Singedekane, Pascasarjana UNJA, pada Jumat (21/8/2026).
Ketiga program studi tersebut menjadi sasaran utama kegiatan karena tema yang diangkat menyentuh dinamika hukum tata negara yang relevan bagi mahasiswa jenjang magister maupun doktor.
Kegiatan dibuka langsung oleh Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. Turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H.; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H.; Dekan Fakultas Hukum, Dr. Hartati, S.H., M.H.; beserta jajaran Wakil Dekan Fakultas Hukum UNJA.
Dalam sambutannya, Rektor UNJA menegaskan bahwa momentum tersebut merupakan kesempatan yang baik bagi mahasiswa untuk menyerap ilmu secara langsung dari pakarnya.
“Dan hari ini kita mendapatkan pakar yang tepat untuk mengulas itu, untuk memberikan pencerahan kepada kita semua,” ujar Prof. Helmi unja.ac.id.
Dalam sesi penyampaian materi, Prof. Saldi Isra terlebih dahulu membagikan kilas balik kedatangannya ke Jambi yang menorehkan kesan tersendiri baginya.
“Nah, ini yang kedua setelah saya kembali dari Jambi tahun 1990. Jadi dalam 36 tahun ini menjadi kunjungan kedua saya ke Jambi. Dulu belum sebagai hakim, sekarang sebagai hakim konstitusi,” kenang Prof. Saldi di hadapan para peserta.
Secara garis besar, sesuai dengan tema yang diangkat, materi berpusat pada bagaimana Mahkamah Konstitusi mengawal undang-undang di era pasca-Reformasi agar tetap sejalan dengan koridor Undang-Undang Dasar 1945, termasuk mengenai proses dan beban integritas seorang hakim konstitusi.
Prof. Saldi juga sempat menyinggung sedikit pengalamannya dalam proses seleksi jabatan tersebut.
Sesi kuliah umum berlangsung interaktif melalui ruang diskusi dan tanya jawab. Kendati demikian, Prof. Saldi tetap memegang teguh batasan etika hakim dalam merespons pertanyaan mengenai produk hukum yang proses pengujiannya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum UNJA berharap para mahasiswa, khususnya di tingkat magister dan doktor, dapat memperluas wawasan konstitusional mereka.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya kritis mahasiswa dalam merespons dinamika hukum dan tata negara di Indonesia agar senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip konstitusi sebagai dasar negara. (*)




Tinggalkan Balasan