TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Pihak keluarga Kepala SD Negeri 73 Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, berinisial SA, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hak jawab tersebut disampaikan M. Toha selaku pihak keluarga yang mewakili SA kepada TanyaFakta.co, Sabtu (19/9/2026).
Pihak keluarga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan bahwa SA menerima uang dengan modus menjanjikan atau menjamin kelulusan CPNS dan PPPK.
Melalui hak jawab tersebut, pihak keluarga memberikan sejumlah penjelasan mengenai transaksi uang yang sebelumnya disebut oleh salah seorang sumber berinisial DS sebagai pembayaran untuk kepentingan kelulusan CPNS dan PPPK.
Toha yang juga merupakan ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Muaro Jambi menegaskan bahwa berdasarkan kwitansi yang dimiliki pihaknya, uang tersebut merupakan transaksi pinjaman atau utang piutang.
“Sesuai dengan kwitansi bahwa itu murni pinjaman (utang piutang),” kata M. Toha dalam hak jawabnya.
Toha juga menjelaskan adanya hubungan keluarga antara para pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Suami DS ini adalah keluarga dari suami SA,” ujarnya.
Menurut M. Toha, persoalan tersebut juga telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyebut suami SA telah menemui DS guna membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.
“Suami saya sudah menemui DS untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Selain itu, M. Toha menyebut sebagian dari uang yang menjadi persoalan tersebut telah dikembalikan atau dibayarkan.
“Dari sejumlah uang tersebut sudah ada diguyur,” tulisnya.
Dalam hak jawabnya pula, Toha mengatakan bahwa SA juga mempersoalkan isi kwitansi yang menjadi salah satu dokumen terkait transaksi tersebut.
Toha menyebut terdapat penambahan kata-kata pada kwitansi yang menurut pihaknya dilakukan oleh pihak DS.
“Dalam kwitansi tersebut ada penambahan kata-kata oleh pihak DS (tinta pena dan tulisan yang tidak sesuai dalam penambahan kata-kata),” ungkapnya.
Pihak keluarga menilai persoalan mengenai isi kwitansi tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang berbeda mengenai tujuan sebenarnya dari transaksi.
M. Toha juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak dinas.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi salah satu langkah yang ditempuh dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sudah dikonfirmasi ke dinas bahwa mau diselesaikan secara kekeluargaan,” tulis M. Toha.
Hal lain yang ditegaskan pihak keluarga dalam hak jawab tersebut adalah waktu terjadinya transaksi.
M. Toha menyebut transaksi pinjaman sebagaimana yang tercantum dalam kwitansi terjadi sebelum SA menjabat sebagai Kepala SD Negeri 73 Muaro Jambi.
“Kejadian pinjaman sesuai dengan kwitansi sebelum saya menjabat sebagai kepala sekolah SD Negeri 73,” demikian penjelasan dalam hak jawab tersebut.
Dengan penjelasan tersebut, pihak keluarga SA menegaskan bahwa uang yang menjadi persoalan merupakan pinjaman atau utang piutang dan bukan pemberian uang untuk menjanjikan kelulusan CPNS maupun PPPK.
Sebelumnya, TanyaFakta.co memuat pemberitaan mengenai dugaan penipuan CPNS dan PPPK setelah seseorang berinisial DS menyebut adanya penyerahan uang sebanyak dua kali, yakni Rp95 juta pada 24 Januari 2025 dan Rp25 juta pada 26 Juni 2025, dengan total Rp120 juta kepada SA.
DS sebelumnya menyebut uang tersebut berkaitan dengan titipan kelulusan CPNS dan uang penjamin kelulusan PPPK. (MTD)




Tinggalkan Balasan