TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi. Kini, pengurusan Paspor Elektronik (e-paspor) dapat dilakukan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat atau memperpanjang paspor dengan sistem yang lebih modern dan efisien.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, SP.ME, mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan memangkas birokrasi serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sudah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk melayani proses pengajuan paspor di MPP Kota Jambi,” ujar Yon Heri saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2025).
Sebelumnya, warga harus mengurus paspor langsung ke Kantor Imigrasi yang lokasinya tidak selalu mudah dijangkau dan sering dipadati antrean. Kini, dengan hadirnya layanan imigrasi di MPP, masyarakat tidak perlu lagi repot dan dapat mengurus dokumen penting dengan lebih nyaman.
Prosedur Pengurusan Paspor di MPP Kota Jambi:
1. Pendaftaran antrean online melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi.
2. Datang sesuai jadwal ke loket Imigrasi di MPP Kota Jambi.
3. Membawa dokumen persyaratan: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (untuk paspor baru), dan Paspor lama (untuk perpanjangan)



Tinggalkan Balasan