4. Proses di lokasi: Verifikasi dokumen, Pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto), dan Wawancara singkat.
5. Pembayaran biaya paspor dapat dilakukan langsung di lokasi atau melalui bank yang ditunjuk.
Setelah proses selesai, informasi pengambilan paspor yang telah jadi akan disampaikan kepada pemohon.
Layanan ini telah resmi beroperasi sejak 25 Juni 2025, dan dilayani setiap hari Rabu pukul 09.00 – 13.00 WIB di MPP Kota Jambi.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus dokumen perjalanan internasional,” tutup Yon Heri. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan