TANYAFAKTA.CO, ASAHAN –  Puluhan mahasiswa di Kabupaten Asahan menyoroti keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai sangat ringan dalam perkara perampokan dengan senjata api yang melibatkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan bersama dua orang pelaku lainnya.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa perampokan bermodus penggerebekan narkotika yang terjadi di Desa Aek Loba, Dusun II, pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api milik negara. Perbuatan tersebut kemudian didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Namun, tuntutan JPU yang hanya menuntut pidana 1 (satu) tahun penjara memicu kekecewaan publik. Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis 9 (sembilan) bulan penjara, dengan pertimbangan pengurangan sepertiga dari tuntutan JPU.

Baca juga:  Bawa Ganja dari Tapanuli, Sampai Jambi ditangkap Polisi

Menanggapi putusan itu, puluhan mahasiswa yang sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kisaran dan Kejaksaan Negeri Asahan memilih menunda aksi dan menerima audiensi dengan pihak terkait pada Senin, (26/1/2026).

Dalam audiensi di ruang tamu Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan mahasiswa, Raja Panjaitan, mempertanyakan dasar hukum dan rujukan hakim dalam menjatuhkan vonis yang dinilai tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Panitera Pengganti sekaligus Humas PN Kisaran, Pertolongan Leuwo, menjelaskan bahwa hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU dan pengurangan sepertiga merupakan kewenangan hakim berdasarkan hukum acara pidana.

Usai audiensi di PN Kisaran, mahasiswa melanjutkan langkah ke Kejaksaan Negeri Asahan. Di aula tamu Kejari Asahan, mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung, yang menyatakan kesediaannya menghadirkan JPU yang menangani perkara serta Kepala Seksi Pidana Umum.

Baca juga:  Diduga Sering Suplai BBM Untuk PETI, Oknum Guru PNS Bungo Ditangkap Polisi