TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyampaikan sikap kritis terhadap perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 1088 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut dinilai perlu ditinjau kembali secara menyeluruh, terutama dalam aspek partisipasi masyarakat adat di wilayah Timor Tengah Selatan (TTS) dan Timor Tengah Utara (TTU), yang memiliki keterikatan historis dan kultural dengan kawasan tersebut.

Bagi GMNI, perubahan status kawasan ini tidak semata persoalan administratif, melainkan berkaitan erat dengan keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat.

Terdapat kekhawatiran bahwa transformasi menjadi Taman Nasional dapat membuka ruang-ruang pemanfaatan yang berpotensi menggeser praktik pengelolaan tradisional yang selama ini telah terbukti menjaga keseimbangan ekologis kawasan Mutis.

Baca juga:  GMNI Desak Prabowo Subianto Keluar dari Board of Peace, Soroti Inkonsistensi AS–Israel di Tengah Konflik Iran

Secara ekologis, Gunung Mutis memiliki peran strategis sebagai penyangga sistem tata air di Pulau Timor. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaannya perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), serta memastikan bahwa keberlanjutan ekosistem tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan jangka pendek.

Ketua DPP GMNI Bidang Maritim, Apri Amfotis, menegaskan bahwa pendekatan pembangunan di kawasan konservasi harus berbasis pada keseimbangan antara ekologi dan hak sosial masyarakat.