TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan Dana Transfer Daerah pada tahun anggaran berjalan serta dalam rangka meningkatkan akurasi perencanaan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (3/2/2026) dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si. Audiensi dilaksanakan di Gedung H Lantai 8 Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Audiensi tersebut membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan penguatan keuangan daerah. Fokus pembahasan meliputi kebijakan, mekanisme pengalokasian, penyaluran, serta pemanfaatan Dana Transfer Daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta jenis transfer lainnya yang menjadi sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.
Bupati Muaro Jambi menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan jangka panjang. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Saya hari ini telah melakukan audiensi dan konsultasi dengan Bapak Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Kami mengucapkan terima kasih karena telah diterima dengan sangat baik. Semoga pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola anggaran daerah secara lebih efektif dan berorientasi pada kemajuan Kabupaten Muaro Jambi,” tutur Bupati Bambang Bayu Suseno seusai audiensi. (*)



Tinggalkan Balasan