TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Asril bin H. Haning.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Kamis, (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB  Terpidana diketahui telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih tujuh tahun dalam pelarian.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, M. Husaini, menyampaikan bahwa terpidana Asril bin H. Haning terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah, Kejati Jambi Tetapkan Mantan Kepala Kantor BPN Tanjabtim Sebagai Tersangka

Ia menjelaskan, modus operandi terpidana adalah menggelapkan uang milik rekan bisnis buah pinang, yakni saksi korban Iyam Wartini, sebesar Rp7.120.000.000 (tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah).

“Uang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi terpidana, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban,” ujar Husaini.