Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 261 K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-1207/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tanggal 16 April 2026.
Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani putusan pengadilan. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)





Tinggalkan Balasan