TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, Kajati Jambi, TNI, BNN Provinsi Jambi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, pimpinan perbankan, perwakilan mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.

Pada kegiatan tersebut digelar juga deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama sabagai bentuk komitmen seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkotika.

Baca juga:  Kapolda Jambi Buka UKW PWI Kota Jambi, Dorong Lahirnya Wartawan Profesional dan Kritik Konstruktif

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 20.378,169 gram atau sekitar 20 kilogram, 20.237 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.970 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan pengujian keasliannya oleh tim Biddokkes Polda Jambi dengan mengambil sampel yang dipilih secara acak oleh Gubernur Jambi, forkopimda, LSM dan perwakilan media. Sebelumnya seluruh barang bukti Narkoba tersebut telah diuji juga keasliannya oleh Tim Labfor Polri Polda Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode aman dan ramah lingkungan, di mana sabu, ekstasi dan etomidate dibakar menggunakan insinerator tertutup agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Baca juga:  Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Ekstasi dan Ganja di Vila Nusa Permata

Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis dan dipilih oleh Gubernur Jambi, Kapolda Jambi serta unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba bukan sekadar agenda seremonial, namun menjadi simbol nyata perjuangan panjang melawan ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Di balik setiap gram sabu dan butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini, terdapat potensi kerusakan yang sangat besar terhadap masa depan anak-anak bangsa, kehancuran keluarga, hingga hilangnya harapan generasi muda,” ujarnya.

Kapolda juga menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan.

Baca juga:  Operasi Ketupat Siginjai 2025 Polda Jambi Berhasil Turunkan Kasus Laka Lantas dan Tilang