TANYAFAKTA.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

POJK tersebut mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.

Pengaturan tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.

Baca juga:  Kabar Baik ! Gerindra Tawari Rp10 Juta Bagi Warga yang Melaporkan Penyelewengan BBM Subsidi

Melalui pengaturan ini, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kewajiban Laporan Insidental

Salah satu substansi utama POJK 9 Tahun 2026 adalah kewajiban penyampaian Laporan Insidental.

Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.

Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK

POJK 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK.

Baca juga:  OJK dan KPPU Resmi Perbarui Kerja Sama, Fokus pada Persaingan Usaha dan Pelindungan Konsumen

Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Informasi Wajib Lengkap dan Akurat

Dalam penyampaian Laporan Insidental, pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas informasi yang diterima OJK untuk kepentingan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Mekanisme Koreksi Laporan

POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK.