TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/05/2026), di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi.

Adapun para tersangka yang diserahkan, yakni: SP, IS, CS, NI.

Terhadap tersangka SP, IS, dan CS disangkakan melanggar:

Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  KOMANDO Laporkan Dugaan Pengabaian Rekomendasi BPK RI Atas Kerugian Negara Rp18,06 Miliar ke Kejati Jambi

Sementara itu, tersangka NI disangka melanggar: