Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam proses Tahap II tersebut, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Jambi.

“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan,” ujar Noly Wijaya Kasi Penkum Kejati Jambi.

Baca juga:  Pemprov Jambi, Polda, dan Kejati Bersinergi Perangi Judi Online

Lebih lanjut, kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)