TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan tersebut mengalami perubahan. Dalam pembaruan Pasal 57 ayat (1), fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini hanya diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak, yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Baca juga:  Lewat Jambi Mantap Fest 2026, PEP Jambi Promosikan UMKM Binaan dan Tingkatkan Literasi Hulu Migas

Dengan perubahan tersebut, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Khusus bagi koperasi, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026.