Dalam aturan itu disebutkan bahwa wajib pajak yang masa pemanfaatan tarif PPh Final berdasarkan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir, tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya selesai.
Setelah masa transisi berakhir, badan usaha yang bersangkutan wajib beralih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pada aturan sebelumnya, perseroan terbatas (PT) diberikan kesempatan memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen selama tiga tahun. Sementara itu, CV, firma, dan BUMDes dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun.
Penyesuaian terhadap subjek penerima fasilitas pajak UMKM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan praktik usaha yang lebih sehat serta menata kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dengan demikian, insentif perpajakan diharapkan dapat lebih efektif dalam mendukung perkembangan sektor usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal. (*)




Tinggalkan Balasan