TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis (16/7/2026) malam, terungkap dua fakta yang menjadi perhatian, yakni pengakuan mengenai kualitas bahan kimia yang dinilai baik serta belum terungkapnya pihak yang menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Manajer Laboratorium Perumda Tirta Mayang, Yuli Dianasari, menerangkan bahwa bahan kimia Sucolite yang digunakan dalam proses pengolahan air memiliki kualitas yang baik berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Baca juga:  Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Prabowo atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Fitriadi, Wahyu Agus Prayugo, mengatakan keterangan tersebut disampaikan langsung oleh saksi di hadapan majelis hakim.

“Saksi Yuli menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM itu baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus,” ujar Wahyu usai persidangan.

Keterangan Soal HPS Dinilai Belum Jelas

Meski kualitas barang tidak dipersoalkan, persidangan justru menyoroti proses penyusunan HPS yang dinilai belum terang. Menurut tim penasihat hukum, keterangan para saksi internal Perumda Tirta Mayang masih saling berbeda terkait siapa pihak yang sebenarnya menyusun dan menetapkan HPS dalam pengadaan tersebut.

Wahyu menyebut terjadi perbedaan keterangan antara mantan Direktur Teknik Husein Pancanata dan terdakwa Heri Fitriadi mengenai mekanisme penetapan HPS.

Baca juga:  Sembilan Tahun Berstatus Kontrak, Mantan Karyawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi