“Yang membuat HPS ini masih lempar-lemparan. Heri mengajukan keberatan bahwa yang menetapkan HPS bukanlah dia, melainkan para direktur. Sementara yang mengajukan mekanisme itu adalah senior manajer, bukan ULP yang menetapkan,” jelas Wahyu.

Penasihat Hukum Soroti Dakwaan

Selain mempersoalkan mekanisme penyusunan HPS, tim penasihat hukum juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam konstruksi dakwaan terhadap terdakwa Mustazal.

Menurut Wahyu, kliennya baru menjabat sebagai Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang pada tahun 2022. Namun, dalam dakwaan disebut telah terlibat dalam rangkaian peristiwa yang dimulai sejak 2020 hingga 2021.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat pada 2022,” tegasnya.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Tinjau Intek PDAM Aur Duri, Pastikan Penanganan Abrasi Berjalan Lancar

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. (*)