TANYAFAKTA.CO, JAMBI – PT Hutama Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kerja sama tersebut merupakan pembaruan payung hukum kemitraan kedua institusi, dengan cakupan yang meliputi kantor pusat perseroan beserta seluruh anak perusahaan.

Penandatanganan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama Sekretaris JAMDATUN, Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum., serta jajaran Direktur pada JAMDATUN. Dari Hutama Karya, hadir Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, dan jajaran Direksi, serta Dewan Komisaris yang dipimpin Komisaris Utama Hutama Karya, Denny Abdi.

Baca juga:  Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif To Betung-Tempino- Jambi Seksi 3 Segmen Tempino - Simpang Ness Mulai 14 September 2025

Dalam sambutannya, Koentjoro menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti penting dan strategis bagi perusahaan, mengingat penugasan yang dijalankan kerap bersinggungan dengan persoalan hukum di lapangan.

“Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Pengawalan hukum dijalankan melalui lima ruang lingkup, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya.

Melalui mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan proyek, mencakup telaah atas proses pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi berskala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga upaya pemulihan aset serta penagihan piutang perusahaan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Baca juga:  Kado Kemerdekaan, PalmCo Apresiasi Loyalitas 4.275 Karyawan

Pendampingan diarahkan pada titik-titik yang paling rentan menimbulkan sengketa, mulai dari pembebasan lahan, gugatan masyarakat, dan gangguan di lapangan pada proyek penugasan, hingga potensi perselisihan dengan pemilik pekerjaan, vendor, maupun subkontraktor pada proyek nonpenugasan.