TANYAFAKTA.CO, JAKARTA — Konflik agraria antara Petani Penggarap Purwodadi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dengan PT Agrowiyana kembali mencuat.

Puluhan petani penggarap eks transmigran melakukan aksi unjuk rasa di depan Bakrie Tower, Jakarta, untuk menuntut pengembalian lahan seluas kurang lebih 85 hektare yang mereka klaim sebagai lahan milik petani dan saat ini dikelola oleh PT Agrowiyana.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Bakrie Group selaku induk perusahaan PT Agrowiyana memberikan perhatian serius terhadap persoalan lahan yang telah berlangsung dan segera mencari penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para petani.

Para petani mendasarkan tuntutannya pada sejumlah dokumen dan informasi pertanahan yang menurut mereka menunjukkan bahwa lahan seluas 85 hektare tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Baca juga:  Laporan Kaoem Telapak Ungkap Ketimpangan Perlindungan CITES dan Perdagangan Ilegal

Peta Bhumi ATR/BPN dan Keterangan Kantah ATR/BPN Jadi Dasar

Dalam orasinya, Wiranto B. Manalu, S.Sos., selaku penerima kuasa Petani Penggarap Purwodadi, menyampaikan bahwa pembuktian mengenai posisi lahan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada klaim sepihak petani.

Menurut Wiranto, salah satu dasar yang digunakan adalah Peta Bhumi ATR/BPN serta pernyataan dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang, menurutnya, menunjukkan bahwa bidang tanah seluas 85 hektare yang dipersoalkan berada di luar HGU PT Agrowiyana.

“Pembuktian mengenai 85 hektare ini dimulai dari Peta Bhumi ATR/BPN dan pernyataan Kantah ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dari dokumen dan keterangan tersebut, lahan yang diklaim oleh Petani Penggarap Purwodadi berada di luar HGU PT Agrowiyana,” ujar Wiranto dalam orasinya.

Baca juga:  Sudah Lakukan Identifikasi Lahan Dengan Forkopimcam, Wiranto : Kami Akan Lakukan Pendudukan Minggu Depan

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan mengenai penguasaan dan status lahan, maka perlu dilakukan pemeriksaan serta verifikasi secara terbuka berdasarkan dokumen pertanahan yang dimiliki para pihak.

“Yang kami tuntut bukan sesuatu yang berada di dalam HGU perusahaan. Kami meminta agar lahan yang menurut data pertanahan berada di luar HGU tersebut dikembalikan dan persoalan ini diselesaikan secara terang,” tegasnya.

Pihak Bakrie Group kemudian menemui para pengunjuk rasa.