TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan M, anggota DPRD Kabupaten Merangin, kini memasuki babak baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Arie Pratama, mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah diserahkan kembali ke kejari oleh penyidik setelah sebelumnya dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Pengembalian berkas ini dilakukan pada Selasa,(18/2/2025) sore tadi.
“Telah dilakukan Pengembalian berkas perkara oleh penyidik setelah jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik,” ujar Arie kepada TanyaFakta.id.
Halaman


Tinggalkan Balasan