TANYAFAKTA.ID, MEDAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution, S.H. , menyerahkan Naskah Akademis dan Draf Ranperda Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara pada Rabu, (16/10/2024).

Penyerahan dilaksanakan di ruang Pertemuan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) DPRD Sumatera Utara.

Adapun tujuan penyerahan ini adalah supaya naskah akademik ini menjadi pembahasan di tingkat Komisi yang akan di bentuk dalam waktu dekat dan draf Naskah Akademik ini menjadi pembahasan di Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara.

Dalam pertemuan ini, Herwin Nasution yang di dampingi oleh Ketua DPC F. SERBUNDO Tapanuli Selatan Heraldo Silaban, S.H. , Ketua DPC F. SERBUNDO Labuhan Batu Selatan Jamaluddin Hasibuan dan perwakilan PB F. SERBUNDO Labuhan Batu Selatan Mesni.

Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pertanian dari UNJA, Angkat Isu Kesejahteraan Petani Sawit

Herwin menjelaskan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi buruh perkebunan sawit. Sebab undang-undang saat ini masih berorientasi dengan buruh manufaktur yang tidak sesuai dengan kondisi buruh perkebunan sawit.

“Salah satu contoh dari segi pengupahan yang tidak berdasarkan kalori atau tenaga yang di keluarkan oleh seorang buruh sawit,”ujarnya.

Dia menambahkan bahwa buruh sawit hari ini bekerja dengan satuan target, waktu, luas dan gabungan sehingga beban kerja cukup berat, mereka bekerja dengan berjalan kaki seluas 4 (empat) hektar dan harus mendapatkan target sebanyak dua (2) sampai dua setengah (2,5) ton perhari.

“Apabila target tidak tercapai maka akan dikenakan sangsi dari pihak managemant perusahaan. Kalau di buruh manufaktur bekerja dengan menggunakan mesin, disamping itu mengenai status kerja, upah kerja, K3, hubungan kerja seperti buruh harian lepas, kernet atau BURHAN (Buruh hantu) dan penghalang-halangan berserikat,”tuturnya.

Baca juga:  Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi, Wali Kota Maulana Tegaskan Urgensi Pembentukan BPBD dan Revisi Struktur OPD

Apalagi buruh perempuan bidang perawatan, penyemprotan dan pemupukan yang berpotensi terpapar bahan kimia, hasil riset OPPUK buruh sawit bidang penyemprotan yang terpapar akibat bahan kimia, tetapi buruh tetap diseharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai.

Akibat rendahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit, mengakibatkan pihak managemant membuat aturan perusahaan tanpa melibatkan pihak buruh maupun pemerintah.