TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Jambi yang telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi DPRD Kota Jambi, Senin (11/8/2025) siang.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi untuk memperkuat sistem penanggulangan dan mitigasi bencana.
2. Perubahan Peraturan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi sebagai penyesuaian kelembagaan pemerintahan agar lebih efektif.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029 sebagai panduan arah pembangunan lima tahun ke depan.
Wali Kota Maulana mengapresiasi cepatnya proses pembahasan di DPRD yang dinilai berjalan harmonis.
“Alhamdulillah pembahasan tiga Ranperda ini cepat sekali prosesnya, harmonis dan pansus melaksanakan tugas-tugasnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Maulana.
Maulana menilai ketiga Ranperda ini sangat dibutuhkan. Pertama, pembentukan BPBD yang akan memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kota Jambi.
“Kita tahu bencana dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, dan masyarakat tentu membutuhkan respon yang sangat cepat. Dengan dibentuknya BPBD ini, penanggulangan bencana akan menjadi lebih komprehensif,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Jambi sendiri belum memiliki BPBD tersendiri dan proses penanganan bencana di Kota Jambi selama ini masih terintegrasi dengan Damkar Kota Jambi.




Tinggalkan Balasan