Menurutnya, situasi ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan modern dan kebijakan aturan di perkebunan seperti Negara dalam Negara.
“Sehingga perlu adanya perundangan-undangan dalam tingkat nasional atau peraturan daerah di tingkat Provinsi yang mengatur tentang perlindungan hukum buruh diperkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Benny Harianto Sihotang, S.E. Yang di dampingi Luhut Simanjuntak, S.E. , Menyambut baik komitmen F. SERBUNDO yang terus memperjuangkan hak-hak Buruh Perkebunan Sawit.
Dia turut mengapresiasi F. SERBUNDO karena menginisisiasi lahirnya PERDA Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara.
“Saya dari Fraksi GERINDRA mengucapkan terimakasih dan kami telah mendengar paparan yang telah disampaikan oleh Ketua UMUM F. SERBUNDO dan kawan-kawan perwakilan dari F. SERBUNDO dari DPC Labuhanbatu Selatan,”tuturnya.
Dia mengatakan bahwa Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara, akan mentalaah ini dan nanti juga akan menyampaikan hal ini dengan rekannya di Fraksi GERINDRA DPRD Sumatera Utara.
“Perju juga kami sampaikan kepada bapak-ibu yang berhadir pada pagi hari ini, bahwa struktur kepengurusan Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara belum terbentuk, sehingga apa yang di mintakan oleh kawan-kawan Federasi SERBUNDO ke kami akan kami catat terlebih dahulu,” ujarnya
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jika nanti setelah Alat Kelengkapan Dewan sudah terbentuk, anggota-anggota dari Fraksi GERINDRA sudah ada di Komisi B dan E serta yang duduk di BAPEMPERDA untuk bisa menggali sekaligus juga mendorong bersama-sama dengan Fraksi Partai yang lain di DPRD Provinsi Sumatera Utara agar menjadi satu pemikiran dengan Fraksi Partai yang ada di DPRD Sumatera Utara.
“Agar lebih fokus dan lebih perhatian terhadap pembahasan RANPERDA Buruh Sawit di Sumatera Utara. Intinya kami akan lebih intens berkomunikasi dengan teman-teman F. SERBUNDO,” katanya.
Terakhir, dia juga menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian dari Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara di priode 2024 – 2029, agar bisa masuk dalam prolegda (Program Legislatif Daerah) dan tidak terlepas dari proses dan tahapan-tahapan dorongan Ranperda agar bisa masuk dalam Prolegda. (Aas)


Tinggalkan Balasan