TANYAFAKTA.ID, BATANGHARI – Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan ilegal bahan bakar bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang melibatkan mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin di Jambi. Mobil tangki bernomor polisi B 9449 SFH ini ditangkap saat berada di Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, karena diduga menjual BBM bersubsidi secara ilegal kepada warga setempat.

Menanggapi penangkapan ini, PT Elnusa Petrofin melalui Manager Corporate Communication & Relations, Putiarsa B Wibowo, menyatakan bahwa selain turut mengawal proses investigasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, perusahaan juga melakukan investigasi internal untuk memastikan kronologi insiden dan menilai adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh awak mobil tangki.

Baca juga:  Pol PP Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Dinasty Kota Jambi

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan integritas operasional perusahaan dalam setiap aspek penyaluran BBM bersubsidi.

“Kami sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui kronologi kejadian yang sesungguhnya. Jika awak mobil tangki (AMT) yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan, yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” jelas Putiarsa dalam keterangannya di media pada (31/11/2024).

Putiarsa juga menambahkan bahwa PT Elnusa Petrofin mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepolisian Jambi dalam penegakan hukum.