TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Provinsi Jambi melaporkan dugaan indikasi korupsi dalam tiga proyek besar di Provinsi Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa, (11/2/2025) kemarin. Ketiga proyek tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasar Angso Duo, stadion sepak bola, dan Islamic Center.
Ketiga proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi. RTH Angso Duo menelan anggaran sekitar Rp35 miliar, stadion sepak bola sekitar Rp250 miliar, dan Islamic Center sekitar Rp150 miliar. Total anggaran untuk ketiga proyek ini mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Adji Permana selaku koordinator I Aliansi Mahasiswa Provinsi Jambi mengatakan dalam kondisi keuangan daerah yang kembali mengalami defisit, Pemerintah Provinsi Jambi seharusnya lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah.
“Mega proyek yang telah menghabiskan banyak APBD ini harus diawasi dengan ketat, jangan sampai anggaran yang telah dikeluarkan terbuang sia-sia,” kata Adji pada Rabu, (12/2/2025).
Tinggalkan Balasan