Dia mengungkapkan bahwa proses yang sedang berlangsung saat ini adalah penelitian kembali berkas perkara tersebut oleh jaksa peneliti berkas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena M, yang menjabat sebagai anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melanggar UU ITE, yang dapat dikenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Perkara ini berawal dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang malaporkan kasus pencemaran nama baik oleh saudara M melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah laporan tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya, sebelum akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. (*)


Tinggalkan Balasan