TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna pada Senin, dengan agenda penting terkait penyempurnaan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang perubahan penjabaran APBD (28/07/2025).

Wali Kota Jambi, Maulana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi atas komitmen dan tanggung jawab bersama dalam penyusunan Perda perubahan APBD. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif di Kota Jambi menunjukkan harmoni yang luar biasa, bahkan lebih cepat dibanding daerah lain. “Kita nomor satu se-Indonesia yang sudah membahas ini. Kolaborasi kita sangat indah, keputusan cepat dan tepat menjadi kunci agar percepatan pembangunan bisa dilakukan,” ujar Maulana.

Baca juga:  Libatkan 680 UMKM, Walikota Jambi Resmi Buka Pasar Bedug Ramadhan 1446 H

Maulana menjelaskan bahwa hasil evaluasi Gubernur Jambi menunjukkan bahwa penyusunan Perda perubahan APBD Kota Jambi selaras dengan APBD Provinsi dan APBN. Hal ini penting untuk menjaga keselarasan pembangunan nasional, pemenuhan standar pelayanan minimal, serta target-target daerah.

Salah satu fokus utama perubahan APBD ini adalah penanggulangan banjir, terutama dalam hal pembebasan lahan di kawasan daerah resapan. Wali Kota mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp45 miliar dari APBN sudah masuk, ditambah dengan Rp5 miliar dari APBD Kota. Ia berharap, komitmen dari Pemerintah Provinsi dapat menambah total dana menjadi Rp75 miliar hingga akhir tahun ini. “Jika pembebasan lahan selesai Desember, maka Januari sampai Mei dana tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal. Kita targetkan 60% persoalan banjir bisa diselesaikan dalam tahun kedua masa jabatan saya,” tegas Maulana.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Gaspol Hidupkan Kota Tua: Pusat Kuliner Siap Dilaunching, UMKM Lokal Jadi Motor Ekonomi Malam Jambi