TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Langkah mengejutkan diambil oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang secara langsung memerintahkan seluruh kepala daerah dari partainya untuk membatalkan keikutsertaan dalam retreat yang dijadwalkan di Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi yang tertuang dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 ini muncul setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (20/2/2025), menyusul kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
“Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” kata Megawati.
Megawati menginstruksikan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan ke Magelang pada 21-28 Februari 2025, bahkan bagi yang telah berada dalam perjalanan, diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
Instruksi tersebut semakin memperkeruh situasi yang telah tegang, menyusul penahanan Hasto yang terlihat turun dari tangga KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Kepada media, Hasto menyatakan bahwa dia siap lahir batin apabila ditahan oleh KPK.
“Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK), saya yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik. Ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi,” ujar Hasto.
Namun, sikap Hasto yang menganggap dirinya tidak menyebabkan kerugian negara mengundang kontroversi.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ujarnya dengan percaya diri.
Meskipun demikian, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sesuai Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Tinggalkan Balasan