TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Polresta Jambi dikabarkan tengah melakukan penyelidikan terhadap insiden kebakaran Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Jalan Baru, Jambi Timur, Kota Jambi,yang terjadi pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi.
“Kini sedang dilakukan penyelidikan,” kata Ipda Deddy kepada TanyaFakta.co, Sabtu (31/5/2025).
Ia menyebut bahwa olah tempat kejadian perkara telah dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta tim dari BMKG Kota Jambi. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi turut memeriksa struktur tanah dan kondisi air baku di sekitar lokasi kebakaran.
Namun, ketika ditanya soal legalitas gudang tersebut, Deddy justru mengaku belum mengetahui.
“Untuk izin saya tanya dan koordinasi dengan Satpol PP dulu ya, Bang,” pungkasnya.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin sebuah gudang dengan aktivitas keluar-masuk truk tangki solar bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa diketahui keabsahan izinnya?
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, mengungkapkan bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh percikan api saat pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat pengisian BBM jenis solar ke dalam mobil tangki yang telah dimodifikasi. Percikan api menyebabkan kebakaran hebat,” katanya dilokasi usai kebakaran.
Ia menambahkan, kepolisian juga akan menelusuri izin operasional gudang tersebut.
“Kalau memang ilegal, kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan