Sebelumnya, pada Senin, (2/6/2025), GMM menggelar aksi unjuk rasa jilid ketiga sekaligus melaporkan secara resmi empat pejabat yang diduga terlibat dalam proyek cetak sawah bermasalah di Kabupaten Merangin tahun 2015–2017 yang merugikan negara Rp1,48 miliar. Mereka mendesak pemeriksaan dan penangkapan terhadap:
1. Rumusdar – Kadis Pertanian Merangin (2015–2017)
2. Amrin Aziz – Kadis TPHP Provinsi Jambi (2014–2016)
3. Badrud Tamam – Pj Kadis TPHP Provinsi Jambi (2017)
4. A. Maushul – Kadis TPHP Provinsi Jambi (2017–2022)
Namun, hingga kini, GMM menilai Kejati Jambi masih menutup mata terhadap aktor intelektual dan pemegang kebijakan yang lebih bertanggung jawab atas penyimpangan proyek tersebut. Tiga terdakwa teknis sudah divonis, namun pejabat pengambil keputusan belum tersentuh.
“Keadilan tidak boleh berhenti. Kami datang untuk menuntut keadilan, bukan untuk dimaki,” tegas Fadel.
GMMJ menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mengekspos segala bentuk penyimpangan, termasuk intimidasi terhadap aktivis mahasiswa yang menyuarakan kebenaran. (Aas)


Tinggalkan Balasan