TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dunia jurnalistik Jambi diguncang kabar mengejutkan. Admin akun media sosial Info Kabar Jambi (IKJ), Harryanto, dilaporkan ke Polda Jambi oleh sesama rekan wartawan berinisial H. Pelaporan ini disebut-sebut berkaitan dengan tayangan video wawancara yang diunggah ke akun media sosial resmi IKJ, yang menampilkan seorang narasumber bernama Roni.
Dalam video tersebut, Roni secara terbuka menyampaikan keluhannya terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa lahan sawit antara dirinya dengan H. Tayangan itu hanya menampilkan pernyataan dari Roni, tanpa disertai klarifikasi atau tanggapan dari pihak H.
Harryanto, pemilik PT Info Kabar Jambi, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Subdit Cyber Polda Jambi.
“Kami menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana mestinya. Hak jawab untuk pihak H sudah kami tawarkan, namun yang bersangkutan tidak menggunakannya,” ujar Harryanto kepada media ini, Rabu, (3/7/2025).
Harryanto juga menyayangkan tindakan H yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
“Beberapa hari setelah kami sempat bertemu, tiba-tiba dia kirim pesan WhatsApp dan memberitahukan bahwa saya sudah dilaporkan ke Polda. Padahal, kami sudah terbuka memberikan ruang klarifikasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak H maupun dari kepolisian terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak Info Kabar Jambi menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. (*)


Tinggalkan Balasan