“Kinerja Kasi Pidsus tidak efektif dan efisien dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Rio.

GBRK juga berharap agar Kejati Jambi segera menindaklanjuti laporan mereka dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Mereka menyebut sejumlah pihak yang perlu diperiksa, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjabtim, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabtim, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta kontraktor dan konsultan proyek.

Dukungan yang disampaikan GBRK ini mencerminkan adanya tekanan publik agar kasus dugaan korupsi tersebut diusut tuntas demi mewujudkan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara. (*)

Baca juga:  Kadis ESDM Jambi Klaim Merangin Punya 7.000 Sumur Minyak Rakyat, Perkumpulan Elang Nusantara: Bukakan Datanya ke Publik!