TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dan meminta agar perkara tersebut segera dibawa ke meja hijau.
GBRK mengaku telah beberapa kali mendatangi Kejati Jambi guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut serta mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara serius dan transparan.
Mereka menyoroti besarnya anggaran proyek yang mencapai hampir Rp20 miliar selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022 dan 2023. Selain itu, proses pembangunan yang dinilai tidak transparan dan menyisakan sejumlah permasalahan juga menjadi sorotan.
Perwakilan GBRK, Rio Jodiansyah, bahkan meminta Kejati Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang menangani kasus tersebut.
“Kinerja Kasi Pidsus tidak efektif dan efisien dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Rio.
GBRK juga berharap agar Kejati Jambi segera menindaklanjuti laporan mereka dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Mereka menyebut sejumlah pihak yang perlu diperiksa, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjabtim, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabtim, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta kontraktor dan konsultan proyek.
Dukungan yang disampaikan GBRK ini mencerminkan adanya tekanan publik agar kasus dugaan korupsi tersebut diusut tuntas demi mewujudkan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara. (*)


Tinggalkan Balasan