Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, menyebut bahwa kegaduhan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi strategis.

“Pak Kadis sebaiknya tidak menyampaikan data strategis tanpa basis yang jelas. Keterbukaan informasi soal jumlah dan lokasi sumur rakyat adalah kunci untuk memastikan kebijakan tidak salah arah,”ujarnya.

Lebih lanjut, Irwanda mengingatkan bahwa tata kelola sumur rakyat bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan dan ekonomi masyarakat.

“Dalam praktiknya, kita harus bersinergi untuk mengawasi proses pengelolaan sumur rakyat. Aspek lingkungan harus menjadi skala prioritas. Koperasi, BUMD, atau UMKM yang jadi mitra strategis jangan cuma jadi kedok. Harus ada dampak nyata bagi rakyat,” tuturnya.

Baca juga:  Pertamina EP Field Jambi Gagalkan Illegal Tapping, Dua Oknum Polisi Diamankan

Senada, Risma Pasaribu, SH, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, menyatakan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyajikan angka, tetapi juga harus melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan menjamin bahwa kesejahteraan dan lingkungan hidup menjadi prioritas utama.

“Jangan jadikan angka-angka legalisasi sumur sebagai tameng untuk mengesahkan aktivitas ilegal. Pemerintah harus buka peta titik lokasi, metode pendataan, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam verifikasi.”

Dengan angka yang besar dan potensi ekonomi yang signifikan, Perkumpulan Elang Nusantara dan jejaring masyarakat sipil mendesak Pemprov Jambi untuk segera membuka secara resmi:

• Peta titik-titik sumur minyak rakyat

• Metodologi pendataan (manual, drone, citra satelit, dll.)

• Daftar pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan validasi data

Baca juga:  Terungkap Aktivitas Pengoplosan BBM Ilegal di Perbatasan Tebo-Batanghari, Diduga Oknum Polisi Terlibat

Ketepatan data dan keterlibatan publik menjadi kunci agar proses legalisasi sumur minyak rakyat tidak menjadi manuver politik, tetapi langkah menuju pengelolaan energi yang adil, transparan, dan ramah lingkungan. (*)