TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBIĀ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/5/2025), guna membahas efektivitas Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam pertemuan tersebut, YLKI menyoroti praktik kantong belanja berbayar yang dinilai membebani konsumen tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah maupun pelaku usaha. Ketua YLKI, Ibnu Khaldun, menyampaikan bahwa kebijakan yang ada saat ini belum memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Faktanya, konsumen dipaksa membeli kantong belanja. Seharusnya tanggung jawab ini tidak dibebankan kepada mereka. Pemerintah mestinya hadir, menyediakan alternatif kantong ramah lingkungan secara cuma-cuma,” tegas Ibnu.

Baca juga:  Gubernur Al Haris dan DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2025

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Jambi menyambut baik kritik dari YLKI dan menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi Perwal yang dinilai belum berjalan efektif.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa semangat dari Perwal tersebut sangat baik dalam upaya pengurangan limbah plastik, namun implementasinya masih jauh dari harapan.