TANYAFAKTA.CO, TANJUNGBALAI – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai pada Rabu (27/8/2025) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai. Tindakan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sebesar Rp16,5 miliar.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berhubungan dengan penggunaan dana hibah dari APBD Kota Tanjungbalai.

Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, SH MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

“Kami masih menelusuri serta mengumpulkan bukti-bukti. Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai ketentuan hukum,” jelas Yuliati, Rabu sore (27/8/2025).

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, praktisi hukum Budi Ariyanto, SH menegaskan bahwa Kejari Tanjungbalai perlu bersikap tegas dan segera menetapkan tersangka bila bukti sudah mencukupi.

Baca juga:  Pendidikan Bukan Komoditas, Anak Desa Bukan Korban Sistem!

“Publik menunggu ketegasan kejaksaan. Jangan ada kompromi dalam penegakan hukum. Jika alat bukti sudah cukup, penetapan tersangka harus segera dilakukan,” ujar pria yang akrab disapa Bung Budi, Kamis (28/8/2025).

Selain sebagai praktisi hukum, Budi Ariyanto juga dikenal sebagai demisioner Koordinator Daerah GMNI Sumatera Utara. Ia menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian transparansi serta integritas lembaga penegak hukum di daerah.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah konkret Kejari Tanjungbalai dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi. (*)