TANYAFAKTA.CODewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kefamenanu menyampaikan sikap politik atas situasi darurat pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya menyangkut:

Pertama, Mandeknya validasi data mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa daerah, termasuk kerja sama Pemda TTU – STIKES Nusantara Kupang.

Kedua, Ribuan mahasiswa dari keluarga tidak mampu terancam tidak diakui status akademiknya karena tidak memiliki Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIM) dan tidak masuk dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Ketiga, Dugaan pungutan liar dalam proses validasi oleh oknum di lingkungan LLDIKTI XV, yang kini telah diinvestigasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dikti.

Keempat, Klarifikasi sepihak LLDIKTI XV, yang tidak menyentuh persoalan utama, terutama yang berkaitan dengan beasiswa daerah dan tanggung jawab lembaga terhadap validasi administratif.

Baca juga:  Konfercab GMNI Jambi: Ludwig Syarif dan Muhtadin Haq Terpilih Pimpin GMNI Jambi

FAKTA YANG KAMI CATAT:

1. Mahasiswa peserta beasiswa daerah telah menjalani kuliah aktif namun statusnya tidak diakui oleh sistem pendidikan nasional.

2. Pemda TTU sebagai penandatangan MoU dengan STIKES Nusantara tidak memastikan validitas administratif mahasiswa, sehingga program ini kehilangan legitimasi akademik.

3. Klarifikasi LLDIKTI XV mengandung kontradiksi: di satu sisi menyatakan tidak berwenang memproses beasiswa daerah, tetapi di sisi lain mengakui adanya praktik pungli yang melibatkan internal mereka.

4. Mekanisme koordinasi antara kampus, Pemda, LLDIKTI, dan Kementerian Dikti sangat lemah, sehingga menimbulkan ruang gelap yang merugikan mahasiswa.

5. Hingga kini, belum ada solusi konkret dan terukur dari pemerintah pusat maupun Pemda TTU terhadap nasib ribuan mahasiswa yang terdampak.

Baca juga:  Reza Sonta: Mahasiswa Padang Harus Jaga Persatuan Perbedaan Cara Bukan Alasan untuk Saling Menyerang

ANALISIS KRITIS GMNI :

1. Masalah ini bukan semata birokrasi, tetapi bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan.

2. Pemerintah Daerah TTU harus memikul tanggung jawab penuh, karena telah mengikat ribuan mahasiswa dalam program beasiswa yang tidak terjamin validasinya.

3. LLDIKTI XV tidak bisa cuci tangan, karena fungsi pengawasan dan pembinaan perguruan tinggi swasta adalah mandat langsung dari Kementerian Dikti.

4. Ketertutupan informasi, lambannya penanganan, dan minimnya koordinasi lintas kelembagaan menunjukkan kegagalan sistemik dalam tata kelola pendidikan tinggi di wilayah 3T.

DARI FAKTA DAN ANALISIS DI ATAS GMNI KEFAMENANU MENYATAKAN SIKAP SBB:

1. Menuntut Pemerintah Daerah TTU:

Pertama, Segera membuka dokumen MoU antara Pemda TTU dan STIKES Nusantara kepada publik.

Baca juga:  GMNI Jambi Umumkan Jadwal Konferensi Cabang 2025

Kedua, Mengawal dan menjamin validasi administratif seluruh mahasiswa peserta beasiswa, agar segera tercatat di PDDIKTI.

Ketiga, Bertanggung jawab secara hukum, politik, dan moral atas nasib mahasiswa yang menjadi korban dari program yang tidak matang secara teknis dan administratif.

2. Menuntut LLDIKTI XV:

Pertama, Segera mengeluarkan langkah korektif untuk menyelesaikan validasi mahasiswa beasiswa daerah bersama perguruan tinggi dan Pemda.

Kedua, Mempublikasikan hasil audit Inspektorat Jenderal terkait dugaan pungli dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.